Jadi tidak semua
obat yang dijual di apotek bisa dibeli tanpa resep dokter, tergantung dari
jenis obatnya. Baiklah, berikut ini penggolongan obat berdasarkan jenisnya
menurut Permenkes Nomor 917 Tahun 1993 :
1. Obat Bebas
Obat Bebas ini sering disebut juga
dengan obat daftar F (Free= bebas) dimana oabat ini dijual bebas
dan dapat dibeli tanpa resep dokter.
Tanda dari golongan obat ini
adalah lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam. biasanya
tanda obat ini terletak pada kardus, kemasan maupun etiket di obat. Berikut
gambar tanda obat bebas :
Contoh Obat Bebas adalah Parasetamol, Oralit,
Antasida, Vitamin C.

