Jadi tidak semua
obat yang dijual di apotek bisa dibeli tanpa resep dokter, tergantung dari
jenis obatnya. Baiklah, berikut ini penggolongan obat berdasarkan jenisnya
menurut Permenkes Nomor 917 Tahun 1993 :
1. Obat Bebas
Obat Bebas ini sering disebut juga
dengan obat daftar F (Free= bebas) dimana oabat ini dijual bebas
dan dapat dibeli tanpa resep dokter.
Tanda dari golongan obat ini
adalah lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam. biasanya
tanda obat ini terletak pada kardus, kemasan maupun etiket di obat. Berikut
gambar tanda obat bebas :
Contoh Obat Bebas adalah Parasetamol, Oralit,
Antasida, Vitamin C.
Obat Bebas Terbatas merupakan obat-obatan dalam daftar obat W (Waarschuwig = Peringatan) dimana obat ini merupakan obat keras yang dapat diserahkan kepada pemakainya tanpa resep dokter, bila penyerahannya memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Obat tersebut hanya boleh dijual dalam bungkus asli dari pabriknya atau pembuatnya.
b. Pada penyerahannya oleh pembuat atau penjual harus mencantumkan tanda peringatan. Tanda peringatan tersebut berwarna hitam, dengan panjang 5 cm dan lebar 2 cm. Dalam kotak tersebut memuat pemberitahuan dengan tulisan berwarna putih seperti kotak dibawah ini:
Tanda dari golongan obat ini
adalah lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam. biasanya tanda
obat ini terletak pada kardus, kemasan maupun etiket di obat. Berikut gambar
tanda Obat Bebas Terbatas :
Contoh Obat Bebas Terbatas adalah CTM,
Dextromethorphan,Bbetadine, Bisacodyl, Bromhexin.
3. Obat Keras
Obat Keras
merupakan obat yang hanya dapat dibeli dengan RESEP DOKTER.
Adapun penandaannya diatur berdasarkan KMK RI No. 02396/A/SK/VIII/1986 tentang tanda khusus Obat Keras daftar G (Gevaarlijk = Berbahaya) adalah lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi dan terdapat huruf K yang menyentuh garis berwarna hitam, seperti pada gambar berikut :
Adapun penandaannya diatur berdasarkan KMK RI No. 02396/A/SK/VIII/1986 tentang tanda khusus Obat Keras daftar G (Gevaarlijk = Berbahaya) adalah lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi dan terdapat huruf K yang menyentuh garis berwarna hitam, seperti pada gambar berikut :
Contoh Obat Keras adalah semua Antibiotik
(Amoksisilin, Sefadroksil, Isoniazid, Rifampisin), Obat Hipertensi (Captopril,
Amlodipin, Valsartan, Propanolol), Obat Diabetes Melitus (Glimepirid,
Metformin, Acarbose, Nateglinid), Obat Kolesterol (Simvastatin, Atorvastatin,
Gemfibrozil).
3. Obat Wajib Apotek
Obat wajib apotek (OWA) merupakan obat keras yang dapat diserahkan oleh Apoteker di apotek tanpa resep dokter dengan pertimbangan sebagai berikut :
Obat wajib apotek (OWA) merupakan obat keras yang dapat diserahkan oleh Apoteker di apotek tanpa resep dokter dengan pertimbangan sebagai berikut :
- Pertimbangan utama untuk obat wajib apotek ini sama dengan pertimbangan obat yang diserahkan tanpa resep dokter, yaitu meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan, dengan meningkatkan pengobatan sendiri (swamedikasi) secara tepat, aman dan rasional.
- Pertimbangan yang kedua untuk meningkatkan peran apoteker di apotek dalam pelayanan komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan obat kepada masyarakat.
- Pertimbangan ketiga untuk peningkatan penyediaan obat yang dibutuhkan untuk mengobati sendiri (swamedikasi). Obat yang termasuk dalam OWA misalnya obat saluran cerna (antasida), ranitidin, asam mefenamat, pil KB dan lain-lain.
Tanda dari obat ini adalah sama seperti obat Keras.
5.
Obat Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obatr, baik alamiah maupun
sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif
pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental
dan perilaku (UU No. 5 Tahun 1997).
Psikotropika dibagi menjadi 4 golongan yaitu :
- Obat Psikotropika golongan I hanya untuk digunakan sebagai ilmu pengetahuan, tidak digunakan sebagai terapi serta mempunyai potensi amat kuat untuk ketergantungan. contoh : MDMA, LSD
- Obat Psikotropika golongan II digunakan sebagai perkembangan ilmu pengetahuan dan dapat digunakan sebagai terapi serta mempunyai potensi kuat untuk ketergantungan. contoh : Amfetamin
- Obat Psikotropika golongan III digunakan sebagai perkembangan ilmu pengetahuan dan banyak digunakan sebagai terapi serta mempunyai potensi sedang untuk ketergantungan. contoh : Siklobarbital
- Obat Psikotropika golongan IV digunakan sebagai perkembangan ilmu pengetahuan dan sangat luas digunakan sebagai terapi serta mempunyai potensi ringan untuk ketergantungan. contoh : Alprazolam, Diazepam, Fenobarbital
Penandaan pada psikotropika sama dengan penandaan untuk obat keras.
sebenarnya Psikotropika termasuk kedalam obat keras, namun karena obat ini
memiliki efek yang dapat menimbulkan ketergantungan maka dahulu obat ini
dikategorikan sebagai Obat Keras Tertentu (OKT).
6. Obat Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis,
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan
yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam UU
tentang Narkotika ( UU No. 35 Tahun 2009).
Narkotika dibagi menjadi 3 golongan yaitu :
- Obat narkotika golongan I hanya dapat digunakan untuk ilmu pengetahuandan tidak digunakan untuk terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi untuk ketergantungan. contoh : Papaver somniferum L, Opium.
- Obat narkotika golongan II digunakan sebagai pilihan terakhir dalam pengobatan dan untuk pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi untuk ketergantungan.contoh : Morfin, Fentanil, Petidin.
- Obat narkotika golongan III digunakan sebagai pengobatan dan untuk pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan untuk ketergantungan. contoh : Codein.
Penggunaan
dan semua pengelolaan obat ini butuh penanganan dan pelaporan khusus. Karena
obat ini sering disalah gunakan oleh para pecandu. Pembelian obat ini pun harus
menggunakan RESEP DOKTER. Obat ini dapat dilayani HANYA dengan RESEP ASLI
sesuai dengan Surat Edaran Dirgen POM Depkes RI No. 336/E/SE/77. Dalam SE
tersebut dijelaskan bahwa :
- Apotek DILARANG MELAYANI SALINAN RESEP yang mengandung Narkotika, walaupun resep tersebut baru dilayani sebagian maupun belum dilayani sama sekali.
- Apotek boleh membuat salinan resep tapi SALINAN RESEP TERSEBUT HANYA BOLEH DILAYANI DI APOTEK YANG MENYIMPAN RESEP ASLI.
- Salinan resep dengan tulisan ITER, TIDAK BOLEH DILAYANI SAMA SEKALI.
Obat
golongan ini memiliki tanda berupa lingkaran dengan garis berwarna merah dan
ditengahnya terdapat simbol "plus" atau "tanda tambah" yang
berwarna merah, seperti gambar dibawah ini :
pengelolaan
obat narkotika dan psikotropika dipantau begitu ketat mengingat kedua obat ini
memiliki efek ketergantungan jika disalahgunakan. pengelolaan kedua obat ini
pun diatur oleh PMK No. 3 Tahun 2015.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar