Kamis, 05 Juli 2018

CONTOH OBAT BEBAS TERBATAS


  TANDA PERINGATAN PADA OBAT BEBAS TERBATAS
                  1.            P. NO.1        Awas ! Obat Keras   Bacalah aturan memakainya
                  2.            P. NO. 2       Awas ! Obat Keras  Hanya untuk kumur, jangan ditelan
                  3.            P. NO. 3       Awas ! Obat Keras  Hanya untuk bagian luar dari badan
                  4.            P. NO. 4       Awas ! Obat Keras  Hanya untuk dibakar
                  5.            P. NO. 5       Awas ! Obat Keras  Tidak boleh ditelan
                  6.            P. NO. 6       Awas ! Obat Keras  obat wasie,jangan ditelan

Contoh Obat generik

Obat generik berlogo yang lebih umum disebut obat generik saja adalah obat yang menggunakan nama zat berkhasiatnya dan mencantumkan logo perusahaan farmasi yang memproduksinya pada kemasan obat, sedangkan obat generik bermerk yang lebih umum disebut obat bermerk adalah obat yang diberi merk dagang oleh perusahaan farmasi yang memproduksinya. Obat Generik Berlogo (OGB) diluncurkan pada tahun 1991 oleh pemerintah yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kelas menengah ke bawah akan obat. Jenis obat ini mengacu pada Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) yang merupakan obat esensial untuk penyakit tertentu (Kebijakan Obat Nasional, 2005).

Berdasarkan data Nasional penggunaan obat generik di Indonesia hingga kini masih tergolong rendah, padahal meskipun harganya jauh lebih murah, kualitas dan khasiatnya sama seperti obat bernama dagang (bermerek). Menurut data Departemen Kesehatan RI (2010), peresepan obat generik oleh dokter di rumah sakit umum milik pemerintah saat ini baru 66 persen, sedangkan di rumah sakit swasta dan apotek hanya 49 persen. Ketersediaan obat esensial generik di sarana pelayanan kesehatan juga baru 69,7 persen dari target 95 persen, Dalam lima tahun terakhir 2005-2010, pasar obat generik turun dari Rp2.525 triliun atau 10 persen dari pasar nasional, menjadi Rp2.372 triliun atau 7.2 persen dari pasar nasional. Sementara, pasar obat nasional meningkat dari Rp23,59 triliun pada 2005 menjadi Rp32,93 triliun pada 2009. Hal itu antara lain dipengaruhi oleh tingkat penggunaan obat generik dalam pelayanan kesehatan.

Cara penyimpanan obat yang baik di toko obat


Obat merupakan salah satu faktor terpenting dalam pelayanan kesehatan, oleh karena itu penting sekali kita memperhatikan tata cara penyimpanan obat baik itu diapotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas ataupun di gudang farmasi.
Beberapa tujuan kenapa obat harus disimpan secara baik, diantaranya adalah :

1.         Persediaan aman dan tidak mudah hilang
2.        Memudahkan pengawasan persediaan stok, khususnya bagi obat yang mempunyai waktu kadaluarsa dan obat dengan golongan psikotropika dan narkotika.
3.        Memelihara mutu obat (menjaga stabilitas obat) dan perbekalan farmasi lain
4.       Mempermudah dan mempercepat pelayanan, karena penyimpanan dilakukan menurut sistem tertentu.

Bagaimana sih Izin Penyelenggaraan Toko obat ?


Izin Penyelenggaraan Toko obat atau pedagang eceran obat adalah orang atau badan hukum yang memiliki izin untuk menyimpan
obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran di tempat tertentu sebagaimana tercantum dalam surat izin.

PENGGOLONGAN ALKES


PENGGOLONGAN ALKES
  • Fungsinya
  • Sifat pemakaiannya
  • Kegunaannya
  • Umur peralatan
  • Macam dan bentuknya
  • Katalog-katalog pabrik alat
  • Kepmenkes RI No 116/SK/1979
  • Kepraktisan penyimpanan
PENGGOLONGAN BERDASARKAN FUNGSI
1. Peralatan medis
·         Instrumen atau perlengkapan, seperti  X-Ray, ECG, MRI, CT, USG
·         Utensilen, seperti pembalut, sputum-pot, urinal, pispot.
2. Peralatan non medis, seperti dapur, generator, keperluan cucian.
PENGGOLONGAN BERDASARKAN SIFAT PEMAKAIAN
  1. Peralatan yang habis dipakai (consumable), seperti spuit, plester kain kassa.
  2. Peralatan yang dapat digunakan terus-menerus, seperti termometer, tensimeter, urinal, pispot.

Pengertian alat kesehatan


Pengertian alat kesehatan berdasarkan Menteri Kesehatan RI. no. 220/Men.Kes/Per/IX/1976 tertanggal 6 September 1976 adalah :
Barang, instrumen aparat atau alat termasuk tiap komponen, bagian atau perlengkapan yang diproduksi, dijual atau dimaksudkan untuk digunakan dalam penelitian dan perawatan kesehatan, diagnosis penyembuhan, peringanan atau pencegahan penyakit, kelainan keadaan badan atau gejalanya pada manusia.

Pengertian obat menurut para ahli


Menurut SK Menteri Kesehatan No.25/Kab/B.VII/ 71 tanggal 9 Juni 1971, yang disebut dengan obat ialah suatu bahan atau paduan bahan-bahan untuk digunakan dalam menetapkan diagnosis, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit, luka atau kelainan badaniah dan rohaniah pada manusia atau hewan, memperelok badan atau bagian badan manusia.

Menurut Undang-Undang Farmasi obat adalah suatu bahan atau bahan-bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menetapkan diagnosa, mencegah, mengurangi, menghilangkan dan menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka, ataupun kelainan badaniah, rohaniah pada manusia ataupun hewan.

Selasa, 03 Juli 2018

Apa Itu Toko Obat Berizin ?


Apakah perbedaan antara toko obat berizin dan apotek? Masyarakat yang tinggal di lingkungan perkotaan dapat membeli obat di apotek ataupun toko obat. Pada dasarnya, mereka sama-sama menjual obat-obatan secara eceran. Tapi tahukah Anda kalau toko obat berizin itu berbeda dengan apotek?

Menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, toko obat hanya sebatas diizinkan untuk menjual obat-obatan bebas dan alat kesehatan ringan seperti plester, perban, kapas, dan sebagainya. Penanggung jawab toko obat ialah asisten apoteker yakni minimal seseorang yang telah lulus SMK jurusan teknik farmasi. Sedangkan apotek diperbolehkan untuk menjual semua jenis obat, mulai dari obat bebas hingga obat dengan resep dokter. Seorang apoteker minimal lulusan fakultas farmasi menjadi penanggung jawab utama dari apotek.
                

Minggu, 24 Juni 2018

Penggolongan Obat



Jadi tidak semua obat yang dijual di apotek bisa dibeli tanpa resep dokter, tergantung dari jenis obatnya. Baiklah, berikut ini penggolongan obat berdasarkan jenisnya menurut Permenkes Nomor 917 Tahun 1993 :
1.  Obat Bebas
     Obat Bebas ini sering disebut juga dengan obat daftar F (Free= bebas) dimana oabat ini dijual bebas dan dapat dibeli tanpa resep dokter.
      Tanda dari golongan obat ini adalah lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam. biasanya tanda obat ini terletak pada kardus, kemasan maupun etiket di obat. Berikut gambar tanda obat bebas : 

Contoh Obat Bebas adalah Parasetamol, Oralit, Antasida, Vitamin C.


Sejarah Singkat Perkembangan Obat

Obat merupakan semua zat baik kimiawi, hewani, maupun nabati yang dalam dosis layak dapat menyembuhkan, meringankan atau mencegah penyakit berikut gejalanya.
Obat Nabati
Kebanyakan obat yang digunakan dimasa lalu adalah obat yang berasal dari tanaman. Dengan cara mencoba-coba, secara empiris, orang purba mendapatkan pengalaman dengan berbagai macam daun atau akar tumbuhan untuk mengobati penyakit. Pengetahuan ini secara turun-temurun disimpan dan dikembangkan, sehingga muncul ilmu pengobatan rakyat, seperti pengobatan tradisional jamu di Indonesia.