Kamis, 05 Juli 2018

Bagaimana sih Izin Penyelenggaraan Toko obat ?


Izin Penyelenggaraan Toko obat atau pedagang eceran obat adalah orang atau badan hukum yang memiliki izin untuk menyimpan
obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran di tempat tertentu sebagaimana tercantum dalam surat izin.

Dasar Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonersia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Undang-Undang Republik Indonersia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonersia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonersia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonersia Nomor 1332/Menkes/ SK/X/2002 tentang perubahan atas peraturan Menteri
    Kesehatan Republik Indonesia Nomor. 922/menkes/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan tata cara pemberian izin Toko Obat.
6. Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 345 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Perizinan  dan
    Non Perizinan kepada Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal
7. Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 385/KEP/BPPM/2008  tentang Tim Teknis Perizinan & Non Perizinan
Persyaratan Pelayanan
Syarat Administrasi :
1. Mengisi formulir permohonan Izin Penyelenggaraan Toko Obat di tanda tangan oleh direktur, dibubuhi materai Rp. 6.000.,
   dan disertai cap perusahaan.
2. Fotocopy KTP Pemohon.
3. Tanda Lunas PBB yang sedang berjalan.
4. Fotocopy Akte pendirian bagi yang berbadan hukum.
5. Fotocopy NPWP Pribadi dan NPWP Perusahaan.
6. Tanda bukti keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
7. Fotocopy ijazah sekolah menengah farmasi.
8. Fotocopy surat izin kerja (SlK).
9. Surat pernyataan Bertempat tinggal sesuai dengan KTP.
10. Fotocopy sertifikat tanah dan bangunan hak milik atau sewa.
11. Surat keterangan sehat.
12. Denah bangunan toko obat.
13. Surat pernyataan sanggup menjadi penanggung jawab.
14. Surat keterangan tidak bekerja pada toko obat lain.
Syarat Teknis :
1. Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
2. Surat pernyataan tidak pernah terlibat pelanggaran perUndang-Undangan di bidang farmasi.
Jangka Waktu Penyelesaian
Jangka waktu penyelesaian izin 7 hari kerja
Biaya
Tanpa biaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar