Izin
Penyelenggaraan Toko obat atau pedagang eceran obat adalah orang atau badan
hukum yang memiliki izin untuk menyimpan
obat-obat
bebas dan obat-obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran di tempat
tertentu sebagaimana tercantum dalam surat izin.
Dasar Hukum
1.
Undang-Undang Republik Indonersia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah.
2.
Undang-Undang Republik Indonersia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonersia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan
Kefarmasian.
4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonersia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan
Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
5.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonersia Nomor 1332/Menkes/ SK/X/2002
tentang perubahan atas peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor. 922/menkes/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan
tata cara pemberian izin Toko Obat.
6.
Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 345 Tahun 2015 tentang Pendelegasian
Wewenang di Bidang Perizinan dan
Non Perizinan kepada Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal
7.
Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 385/KEP/BPPM/2008 tentang Tim
Teknis Perizinan & Non Perizinan
Persyaratan Pelayanan
Syarat Administrasi :
1.
Mengisi formulir permohonan Izin Penyelenggaraan Toko Obat di tanda tangan oleh
direktur, dibubuhi materai Rp. 6.000.,
dan disertai cap perusahaan.
2.
Fotocopy KTP Pemohon.
3.
Tanda Lunas PBB yang sedang berjalan.
4.
Fotocopy Akte pendirian bagi yang berbadan hukum.
5.
Fotocopy NPWP Pribadi dan NPWP Perusahaan.
6.
Tanda bukti keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
7.
Fotocopy ijazah sekolah menengah farmasi.
8.
Fotocopy surat izin kerja (SlK).
9.
Surat pernyataan Bertempat tinggal sesuai dengan KTP.
10.
Fotocopy sertifikat tanah dan bangunan hak milik atau sewa.
11.
Surat keterangan sehat.
12.
Denah bangunan toko obat.
13.
Surat pernyataan sanggup menjadi penanggung jawab.
14.
Surat keterangan tidak bekerja pada toko obat lain.
Syarat Teknis :
1.
Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
2.
Surat pernyataan tidak pernah terlibat pelanggaran perUndang-Undangan di bidang
farmasi.
Jangka Waktu Penyelesaian
Jangka
waktu penyelesaian izin 7 hari kerja
Biaya
Tanpa
biaya

Tidak ada komentar:
Posting Komentar