Pengertian
alat kesehatan berdasarkan Menteri Kesehatan RI. no. 220/Men.Kes/Per/IX/1976
tertanggal 6 September 1976 adalah :
Barang,
instrumen aparat atau alat termasuk tiap komponen, bagian atau perlengkapan
yang diproduksi, dijual atau dimaksudkan untuk digunakan dalam penelitian
dan perawatan kesehatan, diagnosis penyembuhan, peringanan atau pencegahan penyakit, kelainan
keadaan badan atau gejalanya pada manusia.
Berdasarkan PERMENKES 1189-1190-1191 Th 2010:
ALKES adalah instrumen, apparatus, mesin dan/atau implan yang tidak
mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan
meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia,
dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. Alat kesehatan
berdasarkan tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud oleh produsen, dapat
digunakan sendiri maupun kombinasi untuk manusia dengan satu atau beberapa
tujuan sebagai berikut:
- diagnosis, pencegahan, pemantauan, perlakuan atau pengurangan penyakit;
- diagnosis, pemantauan, perlakuan, pengurangan atau kompensasi kondisi sakit;
- penyelidikan, penggantian, pemodifikasian, mendukung anatomi atau proses fisiologis;
- mendukung atau mempertahankan hidup;
- menghalangi pembuahan;
- desinfeksi alat kesehatan; dan
- menyediakan informasi untuk tujuan medis atau diagnosis melalui pengujian in vitro terhadap spesimen dari tubuh manusia

Tidak ada komentar:
Posting Komentar