Menurut SK Menteri Kesehatan No.25/Kab/B.VII/ 71
tanggal 9 Juni 1971, yang disebut dengan obat ialah suatu bahan atau paduan
bahan-bahan untuk digunakan dalam menetapkan diagnosis, mencegah, mengurangi,
menghilangkan, menyembuhkan penyakit, luka atau kelainan badaniah dan rohaniah
pada manusia atau hewan, memperelok badan atau bagian badan manusia.
Menurut Undang-Undang Farmasi obat adalah suatu
bahan atau bahan-bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menetapkan
diagnosa, mencegah, mengurangi, menghilangkan dan menyembuhkan penyakit atau
gejala penyakit, luka, ataupun kelainan badaniah, rohaniah pada manusia ataupun
hewan.
Menurut Ansel (2001), obat adalah zat yang
digunakan untuk diagnosis, mengurangi rasa sakit, serta mengobati atau mencegah
penyakit pada manusia atau hewan. Obat dalam arti luas ialah setiap zat kimia
yang dapat mempengaruhi proses hidup, maka farmakologi merupakan ilmu yang
sangat luas cakupannya.
Namun untuk seorang dokter, ilmu ini dibatasi
tujuannya yaitu agar dapat menggunakan obat untuk maksud pencegahan, diagnosis,
dan pengobatan penyakit. Selain itu, agar mengerti bahwa penggunaan obat dapat
mengakibatkan berbagai gejala penyakit. (Bagian Farmakologi, Fakultas
Kedokteran, Universitas Indonesia)
Obat merupakan sediaan atau paduan bahan-bahan
yang siap untuk digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi
atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan,
penyembuhan, pemulihan, peningkatan, kesehatan dan kontrasepsi (Kebijakan Obat
Nasional, Departemen Kesehatan RI, 2005).
Obat merupakan benda yang dapat digunakan untuk
merawat penyakit, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam
tubuh. Obat merupakan senyawa kimia selain makanan yang bisa mempengaruhi
organisme hidup, yang pemanfaatannya bisa untuk mendiagnosis, menyembuhkan,
mencegah suatu penyakit.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar