Apakah perbedaan antara
toko obat berizin dan apotek? Masyarakat yang tinggal di lingkungan perkotaan
dapat membeli obat di apotek ataupun toko obat. Pada dasarnya, mereka sama-sama
menjual obat-obatan secara eceran. Tapi tahukah Anda kalau toko obat berizin
itu berbeda dengan apotek?
Menurut peraturan yang
berlaku di Indonesia, toko obat hanya sebatas diizinkan untuk menjual
obat-obatan bebas dan alat kesehatan ringan seperti plester, perban, kapas, dan
sebagainya. Penanggung jawab toko obat ialah asisten apoteker yakni minimal
seseorang yang telah lulus SMK jurusan teknik farmasi. Sedangkan apotek
diperbolehkan untuk menjual semua jenis obat, mulai dari obat bebas hingga obat
dengan resep dokter. Seorang apoteker minimal lulusan fakultas farmasi menjadi
penanggung jawab utama dari apotek.
Toko obat atau pedagang
eceran obat merupakan seseorang atau lembaga yang mempunyai izin untuk
menyimpan obat-obatan bebas dan obat-obatan bebas terbatas untuk dijual kembali
kepada masyarakat di tempat-tempat tertentu sesuai surat izin. Dasar hukum
pendirian toko obat berizin di Indonesia adalah SK Menkes RI No.
1189A/Menkes/SK/X/1999 tentang Wewenang Penetapan Izin di bidang Kesehatan, SK
Menkes RI No. 167/Kab/VII/1972 tentang Pedagang Eceran Obat, SK Menkes RI No.
1331/Menkes/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri RI No.
167/Kab/VII/1972 tentang Pedagang Eceran Obat, dan SK Walikota Kota setempat.
Adapun masa berlaku SK izin toko obat adalah dua tahun.
2 2.
Apotek
Menurut KBBI (Kamus
Besar Bahasa Indonesia), apotek adalah toko tempat meramu dan menjual obat
berdasarkan resep dokter serta memperdagangkan barang medis. Apotek juga dapat
diartikan sebagai suatu tempat tertentu serta tempat dilakukan pekerjaan
kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi maupun perbekalan kesehatan lainnya
kepada masyarakat. Sarjana farmasi yang sudah lulus dan telah mengucapkan
sumpah jabatan yang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku disebut
apoteker.
Pendirian apotek harus
didasari dengan Surat Izin Apotek (SIA) yaitu surat izin yang dikeluarkan oleh
Menteri kepada Apoteker bekerja sama dengan pemilik sarana untuk
menyelenggarakan apotek di suatu tempat. Dasar hukum apotek antara lain UU Obat
Keras St. 1937 No. 541, UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkoba, UU No. 5 tahun
1997 tentang Psikotropika, PP No. 41 tahun 1980 tentang Masa Bhakti dan Izin
Kerja Apoteker, SK Menkes RI No. 922/SK/Menkes/X/1993 tentang Ketentuan dan
Tata Cara Pemberian Izin Apotek, dan SK Menkes No. 1189A/Menkes/SK/X/1999
tentang Wewenang Penetapan Izin di bidang Kesehatan.
Dari uraian di atas, maka kita dapat
menarik kesimpulan bahwa perbedaan antara toko obat berizin dengan apotek yaitu
:
1. Toko obat
berizin hanya sebatas diizinkan untuk menjual obat-obatan bebas dan alat
kesehatan ringan. Sedangkan apotek diperbolehkan untuk menjual semua jenis
obat.
2. Penanggung jawab
apotek adalah apoteker. Sementara itu, penanggung jawab toko obat berizin ialah
asisten apoteker.
3. Masa berlaku SK
izin toko obat yaitu dua tahun. Berbeda dengan masa berlaku SIA (Surat Izin
Apotek) yang mencapai lima tahun dengan melakukan registrasi berkala setiap
satu tahun.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar